Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah terus mendukung perkembangan UMKM dengan berbagai kebijakan dan program, termasuk kemudahan dalam proses pendaftaran secara online. Mendaftarkan UMKM Anda secara online bukan hanya lebih praktis, tetapi juga bisa menghemat waktu. Berikut ini adalah syarat dan cara daftar UMKM secara online yang perlu Anda ketahui.

Syarat-Syarat Daftar UMKM
Sebelum memulai proses pendaftaran UMKM secara online, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi atau scan KTP pemilik usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP pemilik atau badan usaha.
- Surat Keterangan Usaha (SKU): Dapat diperoleh dari kelurahan setempat.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Bisa didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Alamat Email dan Nomor Telepon Aktif: Dibutuhkan untuk proses verifikasi dan komunikasi.
- Dokumen Perizinan Lainnya: Tergantung pada jenis usaha yang dijalankan, misalnya izin lokasi, izin lingkungan, dan sebagainya.
Cara Daftar UMKM Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran UMKM secara online melalui portal OSS:
1. Kunjungi Situs OSS
- Buka situs OSS di oss.go.id.
- Klik “Daftar” untuk membuat akun baru jika Anda belum memiliki akun OSS. Jika sudah punya, langsung “Masuk” dengan akun Anda.
2. Registrasi Akun
- Pilih jenis pelaku usaha yang sesuai (perorangan atau badan usaha).
- Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama, email, dan nomor telepon.
- Verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan oleh OSS.
3. Login ke Akun OSS
- Masuk kembali ke situs OSS dan login menggunakan akun yang telah diverifikasi.
- Anda akan diarahkan ke dashboard utama akun Anda.
4. Isi Data Perusahaan
- Pilih “Perizinan Berusaha” kemudian klik “Permohonan Baru”.
- Isi data perusahaan sesuai dengan formulir yang tersedia, termasuk informasi tentang bidang usaha, lokasi usaha, dan data pemilik.
5. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Setelah mengisi semua data yang diperlukan, klik “Proses NIB”.
- Sistem akan memproses data dan menghasilkan NIB untuk UMKM Anda. NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang sah.
6. Ajukan Izin Usaha
- Dengan NIB yang sudah diterbitkan, Anda bisa melanjutkan dengan pengajuan izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan.
- Pilih izin usaha yang relevan dan isi formulir yang diminta.
7. Unduh Sertifikat dan Izin
- Setelah semua proses selesai, Anda bisa mengunduh sertifikat NIB dan dokumen perizinan lainnya dari akun OSS Anda.
- Simpan semua dokumen ini sebagai bukti legalitas usaha Anda.
Tips Menghemat Waktu dalam Proses Pendaftaran
- Siapkan Semua Dokumen Sebelumnya: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah siap dan dalam format digital untuk memudahkan unggahan.
- Gunakan Jaringan Internet Stabil: Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat proses pendaftaran.
- Pahami Proses Pendaftaran: Luangkan waktu untuk memahami langkah-langkah di situs OSS sebelum memulai pendaftaran agar tidak bingung saat mengisi formulir.
- Cek Kembali Data yang Dimasukkan: Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai untuk menghindari penolakan atau revisi.
Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips di atas, Anda bisa mendaftarkan UMKM secara online dengan lebih efisien dan hemat waktu. Pemerintah telah menyediakan fasilitas yang memudahkan pelaku usaha, jadi manfaatkanlah teknologi ini untuk mengembangkan usaha Anda secara legal dan profesional. Semoga berhasil!